PROGRAM KERJA
PARISADA HINDU
DHARMA INDONESIA
KABUPATEN
TANAH BUMBU
TAHUN 2013
I.
RENCANA
STRATEJIK
A.
VISI, MISI, FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN
PERANAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
KAB. TANAH BUMBU
Sesuai
dengan Hasil Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia No. 9/Pesamuhan
Agung/X/2002 tentang Penjelasan Visi, Misi, Fungsi tugas Pokok dan Peranan
Parisada Hindu dharma Indonesia bahwa Visi, Misi Parisada Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
VISI :
Parisada Hindu
Dharma Indonesia adalah majelis tertinggi umat Hindu Indonesia yang merupakan
wahana pengabdian, pembinaan sebagai pengayom dalam melayani, melindungi umat
Hindu menuju terwujudnya masyarakat Hindu Indonesia yang sejahtera bahagia
lahir batin, dan kesempurnaan abadi (moksa dan jagathita).
2.
MISI :
a.
Mengupayakan tersebarluasnya pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang
Tattwa, Susila, dan Acara Hindu secara luas dan merata kepada segenap umat
Hindu.
b.
Mengupayakan terciptanya kehidupan,
etika, moral, dan spiritual yang tinggi dalam mendukung pencapaian tujuan hidup
berdasarkan dharma.
c.
Mengupayakan tumbuhnya wawasan dan
solidaritas intern keumatan serta antar umat beragama dalam skala nasional
maupun internasional.
3.
FUNGSI :
a.
Menetapkan bhisama.
b.
Mengambil keputusan dibidang keagamaan dalam hal ada perbedaan penafsiran
ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah
tersebut.
c. Memasayarakatkan ajaran Weda, bhisama, dan
keputusan-keputusan-keputusan Parisada.
4. TUGAS POKOK
a. Melayani umat
dalam meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan kitab suci Veda.
b. Meningkatkan pengabdian dan peranan umat Hindu dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Mengembangkan
dan memelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan intern dan antar umat
beragama.
d. Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengna
setiap badan, organisasi, lembaga yang bergerak dibidang keagamaan dan
kemasyarakatan baik nasional maupun intenasional.
5. PERANAN
a. Pengabdi dan Pengayom dalam memberikan pelayanan dan
perlindungan kepada umat Hindu.
b. Pemelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan
umat Hindu yang dilandasi spiritual yang tinggi.
c. Pembina umat
Hindu guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok, dan Peranan
diatas maka Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok, dan Peranan Parisada Hindu Dharma
Indonesia kab. Tanah Bumbu tidak jauh berbeda namun skup kewilyahannya yang
terbatas hanya di wilayah Tanah Bumbu.
Adapun Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok, dan Peranan
Parisada Hindu Dharma Indonesia Tanah Bumbu adalah :
1. Visi :
Wahana pengabdian, pembinaan sebagai pengayom dalam
melayani, melindungi umat Hindu menuju terwujudnya masyarakat Hindu Indonesia
yang sejahtera bahagia lahir batin, dan kesempurnaan abadi (moksa dan
jagathita).
2. Misi :
a. Mengupayakan
tersebarluasnya pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang Tattwa, Susila,
dan Acara Hindu secara luas dan merata kepada segenap umat Hindu Tanah Bumbu.
b. Mengupayakan
terciptanya kehidupan, etika, moral, dan spiritual yang tinggi dalam mendukung
pencapaian tujuan hidup berdasarkan dharma.
c. Mengupayakan
tumbuhnya wawasan dan solidaritas intern keumatan serta antar umat beragama di
Tanah Bumbu
3. Fungsi :
a. Mengambil
keputusan dibidang keagamaan dalam hal ada perbedaan penafsiran ajaran agama
dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah sepanjang belum
diatur oleh keputusan Parisada Pusat dan Provinsi dan tidak bertentangan dengan
keputusan Parisada Pusat dan Provinsi Kalimantan Selatan.
b. Memasyarakatkan
ajaran Weda, bhisama, dan keputusan-keputusan-keputusan Parisada Pusat,
Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu.
.
4. Tugas Pokok
a. Melayani umat dalam meningkatkan sradha dan bhakti
sesuai dengan kitab suci Veda.
b. Meningkatkan pengabdian dan peranan umat Hindu dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Mengembangkan dan memelihara kerukunan, keserasian,
dan keharmonisan intern dan antar umat beragama.
d. Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan
setiap badan, organisasi, lembaga yang bergerak dibidang keagamaan dan
kemasyarakatan.
5. Peranan
a. Pengabdi dan Pengayom dalam memberikan pelayanan dan
perlindungan kepada umat Hindu.
b. Pemelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan
umat Hindu yang dilandasi spiritual yang tinggi.
c. Pembina umat Hindu guna meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara.
B. TUJUAN DAN
SASARAN
1. Tujuan
a. Meningkatkan
pelaksanaan ibadah dan pengamalan agama.
b. Terbinanya kehidupan beragama yang harmonis disertai
pendalaman, pemahaman, dan penghayatan agama melalui peningkatan mutu
pendidikan agama di sekolah umum, sekolah umum bernuansa Hindu (Vidyalaya), dan
sekolah khusus bernuansa Hindu ( Pasraman, Padepokan, Pedukuhan, ashram, pesantian desa pakraman dan
kelompok spiritual (study group/sampradaya).
2. Sasaran
a. Tertanamnya
nilai-nilai agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam penyelenggaraan
kegiatan dalam keluarga Hindu, intern umat Hindu dan bermasyarakat dan bernegara.
b. Terbinanya kerukunan intern umat Hindu dan antar umat
beragama dan dengan pemerintah yang ditandai dengan keharmonisan dalam
pergaulan sehari-hari, mampu menerima perbedaan dalam beradat, budaya, dan
beragama.
c. Berdayanya
ekonomi keluarga yang membuka jalan tercapainya keluarga yang sukhinah dalam
bingkai dharma, artha, kama dan akhirnya mencapai moksa.
d. Meningkatkan
peranan Pasraman-pasraman, pesantian dan bentuk lainnya yang sejenis bagi
pelayanan pendidikan berbasis life skill keagamaan kepada masyarakat khususnya
generasi muda Hindu.
d. Terciptanya
peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di
Pasraman-pasaraman.
C. CARA MENCAPAI
TUJUAN DAN SASARAN
Melihat Visi dan Misi serta penjabaran dalam tujuan dan
sasaran ada beberapa hal untuk pencapaian tujuan dan sasaran sebagai berikut:
1.
Melakukan penyuluhan-penyuluhan dan penataran-penataran
untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat Hindu.
2.
Melakukan penyuluhan, penataran dan pelatihan dalam
rangka pembinaan ekonomi keluarga untuk menuju keluarga sukhinah.
3.
Meningkatkan peran lembaga pendidikan keagamaan(pasraman,
pesantian, desa pakraman dan kelompok spiritual (study group/sampradaya) dalam rangka
peningkatan pemahaman keagamaan dan spiritual Hindu.
4.
Meningkatkan peran lembaga agama dan keagamaan Hindu serta lembaga
pemberdayaan masyarakat Hindu dalam peningkatan sumber daya manusia Hindu yang
berkualitas dan kompetitif.
II. PROGRAM KERJA PARISADA
TANAH BUMBU
Sesuai dengan Ketetapan Loka Sabha
II Parisada Hindu Dharma Indonesia Tanah Bumbu Nomor : menetapkan serangkaian
program kerja selama 5 tahun kepengurusan dalam bentuk matrik yang telah
dijabarkan. Hal ini dimaksudkan karena untuk melakukan Raker (paruman Parisada)
yang seyogyanya dilakukan paling tidak 1 tahun sekali sesuai dengan AD &
ART Parisada sangat sulit dilakukan mengingat keterbatasan dana dan SDM tokoh
umat yang sebagian besar masih belum menyadari sepenuhnya pentingnya sebuah
organisasi. Oleh karena itu dalam Loka Sabha ajang musyawarah 5 tahunan tersebut
dilakukan langkah-langkah penyusunan program kerja yang tidak lazim dalam
sebuah organisasi yakni langsung penjabaran per tahun dalam bentuk matrik.
Meski demikian yang sangat diharapkan adalah langkah-langkah riil meskipun
sekala kecil namun tetap memproritaskan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar